Showing posts with label Penerjemahan Dokumen Khusus. Show all posts
Showing posts with label Penerjemahan Dokumen Khusus. Show all posts

Sunday, May 20, 2012

Employment Agreement part 2


7. LARANGAN PENGUNGkAPAN INFORMASI MENGENAI BISNIS
Pihak kedua tidak boleh setiap saat, kapanpun, dengan cara apapun, bentuk, atau metode, baik secara langsung atau tidak langsung, membocorkan, mengungkapkan, atau memberitahukan kepada siapapun, badan usaha, atau korporasi dengan metode apapun informasi dalam jenis apapun, sifat, atau keterangan mengenai segala hal yang mempengaruhi atau berkaitan dengan bisnis perusahaan pihak pertama, termasuk, tak terbatas, nama dari para pelanggan, harga yang tidak penah berubah atau telah ditetapkan, atau harga dari pihak pertama yang senantiasa menjual atau telah menjual produknya, atau informasi lain apapun mengenai bisnis pihak pertama, yang metode pengoperasian bisnisnya, atau perencanaan bisnis, proses atau data lainnya dalam bentuk, sifat atau deskripsi tanpa memperhatikan apakah salah satu atau seluruh hal-hal tersebut diatas dianggap rahasia, berharga atau penting. Dengan ini kedua belah pihak menyepakati bahwa diantara mereka hal tersebut diatas adalah penting, material dan rahasia dan dengan serius mempengaruhi perilaku efektif dan kesuksesan keberlangsungan bisnis pihak pertama, itikad baik dan bahwa setiap pelanggaran syarat-syarat pada bagian ini dianggap sebagai pelanggaran yang penting dalam perjanjian ini.
 8. PILIHAN UNTUK MENGAKHIRI HUBUNGAN KERJA DENGAN PIHAK KEDUA CACAT SEUMUR HIDUP
Tidak menahan apapun di dalam perjanjian ini atau sebaliknya, pihak pertama dengan ini memberikan pilihan untuk mengakhiri perjanjian jika selama jangka waktu perjanjian ini, pihak kedua menjadi cacat seumur hidup. Istilah "cacat seumur hidup" selanjutnya ditetapkan dan didefinisikan. Pilihan tersebut harus dilaksanakan oleh pihak pertama dengan memberitahunan pihak kedua melalui surat tertulis, yang ditujukan kepada pihak kedua yang dalam pengawasan pihak pertama seperti yang tertera di atas, atau ditunjukkan kepada yang lain sebagai pihak kedua harus ditunjukkan secara tertulis, mengenai keinginannya untuk mengakhiri perjanjian ini pada akhir bulan tersebut yang selama pemberitahuan tersebut dikirimkan. Dalam pemberitahuan tersebut perjanjian dan syarat di dalam ini akan berhenti dan berakhir pada akhir bulan dimana pemberitahuan tersebut dikirimkan, dengan kekuatan dan efek yang sama seperti hari terakhir dalam suatu bulan bulan adalah tanggal ditetapkannya pemberhentian. Tujuan dari perjanjian ini, pihak kedua akan dianggap telah menjadi cacat permanen jika, selama beberapa tahun dalam perjanjian ini, karena kesehatan yang buruk, cacat fisik atau mental, atau penyebab lain di luar kendalinya, ia akan terus menerus tidak mampu atau tidak sanggup atau gagal untuk melakukan tugasnya selama tiga puluh (30) hari, baik secara berturut-turut atau tidak. Dalam perjanjian, syarat “setiap tahun di dalam persyaratan ini” dimaksudkan untuk jangka waktu selama 12 bulan dalam kalender terhitung sejak awal bulan _____ dan berakhir pada akhir bulan __________ pada tahun berikutnya selama perjanjian ini.
9. PEMUTUSAN USAHA SEBAGAI PENGHENTIAN KERJA Apa pun yang terkandung di dalam perjanjian ini baik yang bertentangan sekalipun, selama pihak kedua harus menghentikan pengoperasian kerja di tempat yang disebutkan di atas, maka perjanjian ini akan berhenti dan berakhir pada akhir bulan di mana pekerjaan dihentikan dengan kekuatan dan efek yang sama jikaakhir bulan ditetapkan sebagai tanggal berakhirnya perjanjian ini.
10. KOMITMEN PIHAK KEDUA MENGIKAT PIHAK PERTAMA HANYA PADA PERJAANJIAN TERTULIS Pihak kedua tidak memiliki hak untuk membuat kontrak atau komitmen lain untuk atau atas nama pihak pertama tanpa persetujuan tertulis dari pihak pertama.
11. SYARAT KONTRAK MENJADI EKSKLUSIF Perjanjian tertulis ini berisi perjanjian tunggal dan seluruh perjanjian atara kedua belah pihak, dan menggantikan setiap dan semua perjanjian diantara kedua belah pihak. Kedua belah pihak mengakui dan menyetujui bahwa tidak satupun dari mereka telah membuat representasi yang berhubungan dengan subjek perjanjian ini atau representasi apapun terkait dengan eksekusi dan pengiriman dalam perjanjian ini kecuali representasi seperti yang secara spesifik di dalamnya, dan masing-masing, dan kedua belah pihak mengakui mereka mempercayai penilaian tersendiri dalam memahami perjanjian. Kedua belah pihak mengetahui bahwa pernyataan – pernyataan atau representasi –repreentasi apapun yang mungkin sampai sekarang telah di buat oleh salah satu dari mereka untuk yang lain batal dan tidak berlaku dan tidak salah satu dari mereka bergantung pada keterkaitan atau berhadapan dengan yang lainnya.

Monday, April 09, 2012

Employment Agreement

PERJANJIAN KERJA


Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada ………… hari ………… , 20…, oleh dan antara ………… ("Pihak 1"), dan ………… ("Pihak 2"). Kedua belah pihak menyatakan bahwa:

A. Pihak 1 bergerak di bidang ………… dan menjalankan bisnis di ………… .

B. Pihak 2 bersedia untuk dipekerjakan oleh Pihak 1, dan Pihak 1 bersedia untuk mempekerjakan Pihak 2, syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan maka akan ditetapkan dalam perjanjian. Berdasarkan alasan-alasan yang tercantum di atas, dan dalam pertimbangan kesepakatan-kesepakatan dan perjanjian-perjanjian bersama kedua belah pihak dengan ini Pihak 1 dan Pihak 2 menyepakati dan menyetujui sebagai berikut:

1. PERJANJIAN UNTUK MEMPEKERJAKAN DAN DIPEKERJAKAN

Pihak 1 dengan ini mempekerjakan Pihak 2 sebagai ………… pada kantor yang disebutkan di atas, dan Pihak 2 dengan ini menerima dan menyetujui pekerjaan tersebut.

2. URAIAN TUGAS KARYAWAN

Tunduk pada pengawasan dan patuh kepada perintah, nasihat, dan bimbingan Pihak 1, Pihak 2 harus melaksanakan tugas-tugas seperti yang lazim dilakukan oleh orang yang memegang jabatan serupa seperti pada usaha- usaha atau perusahaan-perusahaan lain yang sama atau serupa bentuknya seperti yang di bidangi oleh Pihak 1. Pihak 2 harus menerima layanan-layanan lain yang tidak terkait dan tugas lain yang tidak berkaitan dengan tugas utama sebagaimana yang ditugaskan oleh Pihak 1.

3. TATA CARA DAN PELAKSANAAN TUGAS PIHAK 2

Pihak 2 harus setia, tekun, setiap waktu, dan mengerahkan kemampuan terbaik, pengalaman, dan bakat, untuk melakukan semua tugas yang mungkin diperlukan dari dan darinya sesuai dengan syarat yang tersurat dan tersirat di dalam perjanjian ini, untuk memuaskan Pihak 1. Tugas tersebut harus diterima di kantor yang tadi disebutkan di atas dan di tempat lain sebagai mana Pihak 1 dengan itikad baik atau demi kepentingan, kebutuhan, usaha, dan kesempatan yang akan diminta atau dianjurkan Pihak1.

4. MASA KERJA

Jangka waktu pekerjaan tersebut harus ………… tahun sejak tanggal ………… , 19… , dan berakhir ………… , 19… , bagaimanapun juga, patuh, untuk pemutusan kontrak kerja seperti yang ditentukan dalam dokumen ini.

5. KOMPENSASI; PENGGANTIAN

Pihak 1 harus membayar Pihak 2 dan Pihak 2 setuju untuk menerima dari Pihak 1, pembayaran penuh untuk jasa karyawan berdasarkan perjanjian di bawah ini, kompensasi sebesar ………… Dolar ($ ……) per tahun, dibayarkan ………… . Selain hal tersebut, majikan akan mengganti Pihak 2 untuk setiap dan semua biaya yang diperlukan, yang biasa terjadi saat bepergian untuk dan atas nama Pihak 1 berdasarkan anjuran Pihak 1.

6. KESETIAAN PIHAK 2 UNTUK KEPENTINGAN PIHAK 1

Pihak 2 akan mencurahkan seluruh waktu, perhatian, pengetahuan, dan keterampilan semata-mata dan secara eksklusif untuk usaha-usaha dan kepentingan-kepentingan Pihak 1, dan Pihak 1 berhak atas semua manfaat-manfaat, pembayaran-pembayaran, keuntungan-keuntungan, atau hal lain yang timbul dari atau peristiwa untuk pekerjaan apapun atau semua , layanan, dan anjuran atas Pihak 2. Pihak 2 menyatakan setuju bahwa selama masa perjanjian ini ia tidak akan tertarik, langsung atau tidak langsung, dalam bentuk apapun, kebiasaan, atau tata cara, sebagai mitra, pejabat, direktur, pemegang saham, penasehat, karyawan, atau dalam bentuk lain atau kapasitas, dalam bisnis lain yang serupa dengan bisnis Pihak 1 atau sekutu dagang, kecuali tidak tercantum di dalam dokumen ini bahwa harus mencegah atau membatasi hak Pihak 2 untuk menginvestasikan kelebihan dananya di saham atau surat berharga lainnya dari saham perusahaan atau surat-surat berharga lainnya adalah milik publik atau secara teratur diperdagangkan di bursa publik, tidak ada sesuatu tersurat dalam dokumen ini untuk mencegah Pihak 2 dari batasan investasi. Hak Pihak 2 untuk berinvestasi kelebihan dananya di barang tidak bergerak.