7. LARANGAN PENGUNGkAPAN INFORMASI
MENGENAI BISNIS
Pihak kedua tidak boleh setiap saat,
kapanpun, dengan cara apapun, bentuk, atau metode, baik secara langsung atau tidak
langsung, membocorkan, mengungkapkan, atau memberitahukan kepada siapapun,
badan usaha, atau korporasi dengan metode apapun informasi dalam jenis apapun, sifat, atau keterangan mengenai segala hal
yang mempengaruhi atau berkaitan dengan bisnis perusahaan pihak pertama,
termasuk, tak terbatas, nama dari para pelanggan, harga yang tidak penah berubah atau telah ditetapkan,
atau harga dari pihak pertama yang senantiasa menjual atau
telah menjual produknya, atau informasi lain apapun mengenai bisnis pihak pertama,
yang metode pengoperasian bisnisnya, atau perencanaan bisnis, proses atau data lainnya dalam
bentuk, sifat atau deskripsi tanpa memperhatikan apakah salah satu atau
seluruh hal-hal tersebut diatas dianggap rahasia, berharga atau penting. Dengan
ini kedua belah pihak menyepakati bahwa diantara mereka hal tersebut diatas
adalah penting, material dan rahasia dan dengan serius mempengaruhi perilaku
efektif dan kesuksesan keberlangsungan bisnis pihak pertama, itikad baik dan
bahwa setiap pelanggaran syarat-syarat pada bagian ini dianggap sebagai
pelanggaran yang penting dalam perjanjian ini.
8. PILIHAN
UNTUK MENGAKHIRI HUBUNGAN KERJA DENGAN PIHAK KEDUA CACAT SEUMUR HIDUP
Tidak menahan apapun di dalam
perjanjian ini atau sebaliknya, pihak pertama dengan ini memberikan pilihan
untuk mengakhiri perjanjian jika selama jangka waktu perjanjian ini, pihak
kedua menjadi cacat seumur hidup. Istilah "cacat seumur hidup"
selanjutnya ditetapkan dan didefinisikan. Pilihan tersebut harus dilaksanakan
oleh pihak pertama dengan memberitahunan pihak kedua melalui surat tertulis,
yang ditujukan kepada pihak kedua yang dalam pengawasan pihak pertama seperti
yang tertera di atas, atau ditunjukkan kepada yang lain sebagai pihak kedua
harus ditunjukkan secara tertulis, mengenai keinginannya untuk mengakhiri
perjanjian ini pada akhir bulan tersebut yang selama pemberitahuan tersebut
dikirimkan. Dalam pemberitahuan tersebut perjanjian dan syarat di dalam ini
akan berhenti dan berakhir pada akhir bulan dimana pemberitahuan tersebut
dikirimkan, dengan kekuatan dan efek yang sama seperti hari terakhir dalam
suatu bulan bulan adalah tanggal ditetapkannya pemberhentian. Tujuan dari
perjanjian ini, pihak kedua akan dianggap telah menjadi cacat permanen jika, selama
beberapa tahun dalam perjanjian ini, karena kesehatan yang buruk, cacat fisik
atau mental, atau penyebab lain di luar kendalinya, ia akan terus menerus tidak
mampu atau tidak sanggup atau gagal untuk melakukan tugasnya selama tiga puluh
(30) hari, baik secara berturut-turut atau tidak. Dalam perjanjian, syarat
“setiap tahun di dalam persyaratan ini” dimaksudkan untuk jangka waktu selama
12 bulan dalam kalender terhitung sejak awal bulan _____ dan berakhir pada
akhir bulan __________ pada tahun berikutnya selama perjanjian ini.
9. PEMUTUSAN USAHA SEBAGAI PENGHENTIAN
KERJA Apa pun yang
terkandung di dalam perjanjian ini baik yang bertentangan sekalipun, selama
pihak kedua harus menghentikan pengoperasian kerja di tempat yang disebutkan di
atas, maka perjanjian ini akan berhenti dan berakhir pada akhir bulan di mana
pekerjaan dihentikan dengan kekuatan dan efek yang sama jikaakhir bulan
ditetapkan sebagai tanggal berakhirnya perjanjian ini.
10. KOMITMEN PIHAK KEDUA MENGIKAT
PIHAK PERTAMA HANYA PADA PERJAANJIAN TERTULIS Pihak kedua
tidak memiliki hak untuk membuat kontrak atau komitmen lain untuk atau atas
nama pihak pertama tanpa persetujuan tertulis dari pihak pertama.
11. SYARAT KONTRAK MENJADI EKSKLUSIF Perjanjian tertulis ini berisi perjanjian tunggal
dan seluruh perjanjian atara kedua belah pihak, dan menggantikan setiap dan
semua perjanjian diantara kedua belah pihak. Kedua belah pihak mengakui dan
menyetujui bahwa tidak satupun dari mereka telah membuat representasi yang
berhubungan dengan subjek perjanjian ini atau representasi apapun terkait
dengan eksekusi dan pengiriman dalam perjanjian ini kecuali representasi
seperti yang secara spesifik di dalamnya, dan masing-masing, dan kedua belah
pihak mengakui mereka mempercayai penilaian tersendiri dalam memahami
perjanjian. Kedua belah pihak mengetahui bahwa pernyataan – pernyataan atau
representasi –repreentasi apapun yang mungkin sampai sekarang telah di buat
oleh salah satu dari mereka untuk yang lain batal dan tidak berlaku dan tidak
salah satu dari mereka bergantung pada keterkaitan atau berhadapan dengan yang
lainnya.
No comments:
Post a Comment